SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2014
TENTANG
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan
nasional dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler;
b. bahwa kegiatan ekstrakurikuler
dapat memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik melalui pengembangan bakat,
minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan
orang lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5169);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor
66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah
kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan
intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan
pendidikan.
2.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK).
Pasal 2
Kegiatan
Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik
secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1)
Kegiatan
Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib; dan
b.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Pilihan.
(2)
Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan
Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti
oleh seluruh peserta didik.
(3)
Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk
pendidikan kepramukaan.
(4)
Kegiatan
Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kegiatan
Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai
bakat dan minat peserta didik.
(5)
Kegiatan
Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk
latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.
Pasal 4
(1)
Pengembangan berbagai
bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.
partisipasi aktif; dan
b.
menyenangkan.
(2)
Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.
identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
b.
analisis sumber daya yang diperlukan untuk
penyelenggaraannya;
c.
pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta
didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
d.
penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.
penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Pasal 5
(1)
Satuan pendidikan
wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari
Rencana Kerja Sekolah.
(2)
Program Kegiatan
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
rasional dan tujuan umum;
b.
deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.
pengelolaan;
d.
pendanaan; dan
e.
evaluasi.
(3)
Program Kegiatan
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada peserta
didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Pasal
6
(1)
Pelaksanaan program
Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang
tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)
Penggunaan sumber
daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi
atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1)
Satuan pendidikan
memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler
secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor peserta didik.
(2)
Satuan pendidikan
melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun ajaran
untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)
Hasil evaluasi Program
Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk
penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun ajaran berikutnya.
Pasal 8
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan
Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai
Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 958
|
No comments:
Post a Comment