Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka kita
singkat dengan Pusdiklat adalah Lembaga pendidikan dan pelatihan yang merupakan
bagian integral dari kwartir sebagai wadah dan satuan pelaksana pendidikan dan
pelatihan kepramukaan di tingkat Kwartir Nasional, Daerah dan Cabang.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka juga
dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi
masyarakat.
Pusdiklat
mempunyai tugas, pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Pusdiklat bertugas:
a.
Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang ditetapkan oleh
Kwartir.
b.
Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
c. Membina
dan mengkoordinasikan secara fungsional penyelenggaraan program pendidikan dan
pelatihan kepramukaan Pusdiklat di bawahnya ( bagi Pusdiklatnas dan Pusdiklatda
)
Fungsi
a. Menyusun
standar kompetensi peserta didik sesuai dengan jenjang dan golongannya.
b. Menyusun
standar kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
c. Menyusun
standar sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
d. Menyusun
kurikulum, materi, metode pendidikan dan pelatihan serta metode penilaian
pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
e.
Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
f. Menilai
dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan kepramukaan. (
Pusdiklatnas )
g.
Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kepramukaan. (
Pusdiklatnas ).
Wewenang
a.
Menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan kepramukaan
sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
b.
Mengeluarkan ijazah dan sertifikat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
sesuai kewenangannya yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat dan
Ketua Kwartir Gerakan Pramuka.
c. Melaksanakan surat-menyurat sesuai dengan
kewenangannya
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada
di tingkat nasional di singkat PUSDIKLATNAS, daerah disingkat PUSDIKLATDA
dan Cabang disingkat PUSDIKLATCAB .
Pusdiklat dipimpin oleh seorang Kepala yang
dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang
diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartir. Kepala Pusdiklat terpilih sekaligus
secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Kwartir.
Pusdiklat memiliki Badan Pertimbangan Pendidikan
dengan tugas pokok :
1. Memberikan
pertimbangan terhadap pengembangan kurikulum dan metode pendidikan dan
pelatihan kepramukaan. ( Pusdiklatnas )
2. Memberikan
pertimbangan terhadap penerapan kurikulum dan metode pendidikan dan
pelatihan kepramukaan serta jaminan mutu dalam berbagai kegiatan kepramukaan.
3. Memberi
masukan hasil pengkajian tentang nilai-nilai kearifan lokal dan keterampilan
muatan lokal
4. Bertanggungjawab
kepada Kepala Pusdiklat.
Administrasi rutin Pusdiklat dikelola tersendiri
sesuai dengan tupoksi masing masing bidang yang ada di Pusdiklat. Sedangkan
administrasi yang bersifat keluar tetap bersandar pada Bagian Tata Usaha
Kwartir. Dalam Strukturnya Kepala Pusdiklat bertangungjawab kepada Ketua
Kwartirnya.
Organisasi dan Tata Kerja Pusdiklat diatur dengan
Surat Keputusan sebagai berikut :
1. SK Kwartir
Nasional : Nomor 177 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka
Tingkat Nasional
2. SK Kwartir
Nasional : Nomor 178 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka
Tingkat Daerah.
3. SK Kwartir
Nasional : Nomor 179 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka
Tingkat Cabang.
No comments:
Post a Comment