SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2014
TENTANG
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013.
Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang
meliputi:
1. Kurikulum
2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
6. Pedoman
Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman
Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
10. Pedoman
Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman
Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman
Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15. Pedoman
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Kegiatan
Ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik, serta memberikan
manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja
sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi
bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan
bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan
pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap
semester oleh satuan pendidikan.
II.
TUJUAN
PEDOMAN
Tujuan pedoman
ini untuk menjadi acuan bagi:
1.
kepala
sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.
tenaga
pendidik, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina
Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.
komite
sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik
dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.
Serta menjadi arahan operasional bagi satuan pendidikan
dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan
Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.
III.
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
A. Pengertian
Pengertian
dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler
yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler
dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan
untuk
mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk
mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler
yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh
seluruh peserta didik.
3.
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler
yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat
diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing.
B. Bentuk
Bentuk
Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa:
1.
Krida,
misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja
(PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan
lainnya;
2.
Karya
ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan
lainnya;
3.
Latihan
olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan
budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi,
rekayasa, dan lainnya;
4.
Keagamaan,
misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.
Bentuk
kegiatan lainnya.
C. Prinsip
Kegiatan
Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi
aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik
secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2)
menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana
yang menggembirakan bagi peserta didik.
D. Lingkup
Lingkup
Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
1.
Individual,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara
perorangan.
2.
Berkelompok,
yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara:
a.
Berkelompok
dalam satu kelas (klasikal).
b.
Berkelompok
dalam kelas paralel
c.
Berkelompok
antarkelas.
E. Mekanisme
1.
Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan
menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan.
Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib
pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi kepramukaan
setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan
oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik.
Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat
dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam
penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi,
dan minat peserta didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
(4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya
ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan
Ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan wajib menyusun
program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja
Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan
dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada
gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan
kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler
sekurang-kurangnya memuat:
a.
rasional
dan tujuan umum;
b.
deskripsi
setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.
pengelolaan;
d.
pendanaan;
dan
e.
evaluasi
2.
Pelaksanaan
Penjadwalan
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di
awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah
atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat
pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.
3.
Penilaian
Kinerja
peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu
mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi
proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan
secara kualitatif.
Peserta
didik wajib memperoleh nilai minimal “baik”
pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada
Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi
peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus
menerus untuk mencapainya.
4.
Evaluasi
Evaluasi
Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk
mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan
satuan pendidikan.
Satuan
pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun
yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat
melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.
5.
Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan
ekstrakurikuler meliputi:
a.
Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan
dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan
kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu
untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan Kegiatan
Ekstrakurikuler diperlukan
kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan
dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
b.
Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan
Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung
dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak
lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.
c.
Ketersediaan Sarana dan Prasarana
Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Kegiatan
Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk
sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural
yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga
dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.
IV.
PIHAK
YANG TERLIBAT
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan
Ekstrakurikuler antara
lain :
1.
Satuan
Pendidikan
Kepala
sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina
ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan
pendidikan.
2.
Komite
Sekolah/Madrasah
Sebagai
mitra sekolah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan
keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.
3.
Orangtua
Memberikan
kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan.
V.
PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam pengembangan
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
|
No comments:
Post a Comment