PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan UU
Nomor : 24 tahun 2009
Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang
digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1)
Lagu
Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :
a. Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
b. Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau
penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c. Dalam acara resmi yang
diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis
permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah
dan dewan perwakilan daerah;
e. Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan
negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga
internasional; dan
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.
(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. Dalam rangkaian program pendidikan
dan pengajaran;
c. Dalam acara
resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan
kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
a. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan
dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan
secara instrumental.
b. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat
musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
c. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu
stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
d. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada
stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
e. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau
dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
f.
Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima
kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan
negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain
dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain
diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan
meninggalkan istana.
Larangan
Setiap orang dilarang:
a. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain
dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu
Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
No comments:
Post a Comment