APA ITU
DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan
atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan
sanksi, dengan tugas:
a. Menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau
merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai
sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan
berupa tanda jasa.
Dewan
Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai
berikut:
a. Dewan
Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota
Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu oleh
staf kwartir.
b. Dewan
Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota
Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina
Gugusdepan;
3) Pembina
Pramuka;
No comments:
Post a Comment