SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
63 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI
EKSTRAKURIKULER WAJIB
PEDOMAN
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam
rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Pedoman Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.
Pedoman Muatan
Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman Kegiatan
Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pedoman
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.
Pedoman Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.
Pedoman Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.
Pedoman Bimbingan
dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12.
Pedoman Evaluasi
Kurikulum 2013.
13.
Pedoman Peminatan
pada Pendidikan Menengah.
14.
Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15.
Pedoman
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah. Secara konstitusional, pendidikan
nasional: “...berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional).
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan
pendidikan nasional tersebut secara sistemik-kurikuler diupayakan melalui
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan
intrakurikuler diselenggaraakan melalui kegiatan terstruktur dan terjadwal
sesuai dengan cakupan dan tingkat kompetensi muatan atau mata pelajaran.
Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalaui penugasan terstruktur terkait satu
atau lebih dari muatan atau mata pelajaran. Kegiatan ekstrakurikuler yang
merupakan kegiatan terorganisasi/terstruktur di luar struktur kurikulum setiap
tingkat pendidikan yang secara konseptual dan praktis mampu menunjang upaya
pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak
ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat
operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu
disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan
pendidikan. Kegiatan ekstra-kurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan
peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang
lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Dalam Kurikulum 2013,
pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal
ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan
kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi
Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3)
memperoleh penguatan bermakna (meaningfull
learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di
lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural)
dan di luar sekolah (ekstramural)
sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi
pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan
dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa
memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam.
Karenanya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan
kepramukaan.
Koherensi proses
pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan
pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib. Pertama, dasar legalitasnya
jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan kepramukaan
mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan,
kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan,
sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan
merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan
menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir
Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus
diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi
tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya.
Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku kepentingan
pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman
ini untuk menjadi acuan bagi kepala sekolah/madrasah, guru kelas/guru mata pelajaran yang menjadi pembina
pramuka, dan pembina pramuka bukan guru dalam melaksanakan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan perannya masing-masing.
III.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI
EKSTRAKURIKULER WAJIB
A. Pengertian
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
2. Kompetensi adalah seperangkat sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta
didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program,
atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
3. Kompetensi Inti adalah tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program.
4. Pembelajaran adalah proses interaksi
antar peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
5. Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengem-bangkan potensi diri melalui proses
Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
6. Ekstrakurikuler adalah kegiatan
pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar.
Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan
kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang
akademik.
7. Ekstrakurikuler Wajib merupakan
program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik,
terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan
untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut.
8. Gerakan Pramuka adalah organisasi
yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
9. Pramuka adalah warga negara Indonesia
yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan
Darma Pramuka.
10. Kepramukaan
adalah proses pendidikan
di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk
kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan
di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang
sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas
No. 231 Thn 20017).
11. Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
12. Gugus Depan (Gudep) adalah satuan
pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
13. Kwartir adalah satuan organisasi
pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan
wilayah.
14. Majelis Pembimbing adalah dewan yang
memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka.
15. Pembina Pramuka
adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep.
16. Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun
ajaran baru.
17. Model
Aktualisasi adalah pola Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang
dilaksanakan setiap satu minggu sekali.
18. Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang
diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina
anggota muda di gugus depan.
19. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi
Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD.
20. Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan
Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun.
21. Pramuka Penggalang adalah anggota
Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun.
22. Pramuka Penegak adalah anggota
Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun;
23. Barung adalah kelompok teman sebaya
usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn
20017).
24. Regu adalah kelompok belajar
interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang
(SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
25. Sangga adalah kelompok belajar
interaktif teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak
(SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
26. Perindukan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina
perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
27. Pasukan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina
Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
28. Ambalan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana
dengan pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
29. Racana adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan
pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
30. Karang Pamitran adalah pertemuan
Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta
meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056
Tahun 1982).
31. Intramural kegiatan dilaksanakan
didalam lingkungan sekolah.
32. Ekstramural kegiatan dilaksanakan
diluar lingkungan sekolah.
Secara konseptual dan programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib dapat digambarkan sebagai berikut.

Lokus normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam
Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan
Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara
substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan
Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal
bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap
spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara
Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.
Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks
implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib sebagai berikut.

Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi
dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai
KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat
konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian
terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.)
Secara programatik,
Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai
berikut.
No.
|
Nama Model
|
Sifat
|
Pegorganisasian Kegiatan
|
1.
|
Model Blok
|
Wajib, setahun sekali, berlaku bagi
seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum
|
·
Kolaboratif
·
Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam
lingkungan satuan pendidikan)
|
2.
|
Model Aktualisasi
|
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk
seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
|
·
Pembina Pramuka
·
Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)
|
3.
|
Reguler di Gugus Depan
|
Sukarela, berbasis minat
|
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan
Pramuka pada satuan pendidikan.
|
Secara rinci untuk masing-masing model dapat
dideskripsikan sebagai berikut.
1.
Model
Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.
Diikuti
oleh seluruh siswa.
b.
Dilaksanakan
pada setiap awal tahun pelajaran.
c.
Untuk
kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS).
d.
Untuk
SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan
selama 36 Jam.
e.
Penanggungjawab
kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
f.
Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran
selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh
Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
2.
Model
Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.
Diikuti
oleh seluruh siswa.
b.
Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
c.
Setiap
satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3.
Model
Reguler.
a.
Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan
Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
C. Muatan Nilai
1. Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan
dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan
landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki
karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan
yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik
dalam KI-1, KI-2, dan KI-4.
Masing-masing Muatan
Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
1. Beriman
2. Kebhinneka-tunggalikaan
3. Toleransi
4. Kebersamaan
5. Syukur
6. Disiplin
7. Tanggung-jawab
8. Percaya
diri
9. Berani
10. Cinta
tanah air
11. Pemaaf
12. Jujur
13. Ksatria
14. Rela
berkorban
15. Teladan
16. Sadar
kewajiban dan hak
17. Demokratis
|
18. Cakap
19. Peduli
20. Santun
Kritis
21. Sopan
22. Cekatan
23. Peka
24. Tanggap
25. Komunikatif
26. Mandiri
27. Cermat
28. Taat
aturan
29. Rasa
ingin tahu
30. Pantang
menyerah
31. Berpikir
logis
32. Kreatif
33. Inovatif
34. Produktif
35. Menghargai
|
36. Ilmiah
37. Tekun
38. Hati-hati
39. Terbuka
40. Bijaksana
41. Bersahaja
42. Rasa
kebangsaan
43. Estetis
44. Gotong-royong
45. Partisipatif
46. Imajinatif
47. Citra
diri
48. Sadar
bahaya
49. Kerjasama
50. Sadar
51. Berbagi
52. Sportif
53. Cinta
tradisi
|
Muatan Nilai Sikap
dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang
terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
1.
Keimanan kepada Tuhan YME
2.
Ketakwaan kepada Tuhan YME
3.
Kecintaan pada alam
4.
Kecintaan kepada sesama manusia
5.
Kecintaan kepada tanah air
Indonesia
6.
Kecintaan kepada bangsa
Indonesia
7.
Kedisiplinan
8.
Keberanian
|
9.
Kesetiaan
10.
Tolong menolong Bertanggungjawab
11.
Dapat dipercaya
12.
Jernih dalam berpikir
13.
Jernih dalam berkata
14.
Jernih dalam berbuat
15.
Hemat
16.
Cermat
17.
Bersahaja
18.
Rajin
19.
Terampil
|
D. Pola, Rincian Kegiatan, Metoda, dan
Teknik Penerapan
1. Pola dan Rincian Kegiatan Pendidikan
Kepramukaan
a. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
adalah sebagai berikut.
1) Upacara pembukaan dan penutupan :
·
Perindukan
Siaga
·
Pasukan
Penggalang
·
Ambalan
Penegak
2) Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
·
Simpul
dan Ikatan (Pioneering)
·
Mendaki
Gunung (Mountenering)
·
Peta
dan Kompas (Orientering)
·
Berkemah
(Camping)
·
Wirausaha
·
Belanegara
·
Teknologi
·
Komunikasi
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di
sekolah masing-masing
b. Rincian kegiatan kepramukaan meliputi
:
·
Berbaris
·
Memimpin
·
Berdoa
·
Janji
·
Memberi
hormat
·
Pengarahan
·
Refleksi
·
Dinamika
kelompok
·
Permainan
·
Menghargai
teman
·
Berkomunikasi
|
·
Menolong
·
Berempati
·
Bersikap
adil
·
Cakap
berbicara
·
Cakap
motorik
·
Kepemimpinan
·
Konsentrasi
·
Sportivitas
·
Simpul
dan ikatan
·
Tanda
jejak
·
Sandi
dan isyarat
|
·
Jelajah
·
Peta
·
Kompas
·
Memasak
·
Tenda
·
PPGD
·
KIM
·
Menaksir
·
Halang
rintang
·
TTG
·
Bakti
·
Lomba
·
Hastakarya
|
a.
Metode
Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1) Pengenalan dan pengamalan kode
kehormatan Pramuka
2) Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)
3) Sistem kelompok (beregu)
4) Kegiatan di alam terbuka yg
mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta
didik.
5) Kemitraan dengan anggota Dewasa
6) Sistem tanda kecakapan
7) Sistem satuan terpisah
putra dan putri
8) Kiasan dasar
b.
Teknik
Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1) Praktik Langsung
2) Permainan
3) Perjalanan
4) Diskusi
5) Produktif
6) Lagu
7) Gerak
8) Widya Wisata
9) Simulasi
10) Napak Tilas
E. Prosedur Pelaksanaan
1.
Prosedur
Pelaksanaan Model Blok Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib.
a.
Peserta
Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang
Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
b.
Pembina
Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
c.
Guru
kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan
kegiatan Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan.
2.
Prosedur
Pelaksanaan Model Aktualisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib..
a.
Guru
kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang
dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
b.
Guru
menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina
Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
c.
Setelah
pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan
kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
1.
Penilaian Pendidikan Kepramukaan
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
Penilaian dilakukan secara kualitatif.
b.
Kriteria keberhasilan lebih
ditentukan oleh proses dan
keikutsertaan peserta didik.
c. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
d.
Nilai
yang diperoleh pada kegiatan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib berpengaruh
terhadap kenaikan kelas peserta didik.
e. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
2.
Teknik Penilaian
a.
Teknik penilaian sikap dilakukan
melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
b.
Teknik penilaian keterampilan
dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
3.
Media Penilaian:
a. Jurnal/buku harian.
b. Portofolio.
4.
Proses penilaian:
a. Proses penilaian dilaksanakan setiap
kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
b. Proses penilaian Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai
sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian
pendidikan kepramukaan itu sendiri.
c. Proses penilaian sikap dilaksanakan
dengan metode observasi.
d. Proses penilaian Keterampilan
Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan
Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan
dalam Kurikulum 2013.
e. Proses Penilaian dilakukan oleh
Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina
Pramuka.
f. Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh
Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.
G. Mekanisme
1) Program
Kerja Gugus Depan
a) Musyawarah
Gugus Depan
Musyawarah gugus depan
atau disingkat “Mugus” adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya
memajukan dan menjaga kelangsungan kehidupan gugus depan.
Mugus dilaksanakan
3 tahun sekali, dengan kegiatan pokok sebagai berikut:
(1) Evaluasi
kegiatan 3 tahun sebelumnya.
(2) Merencanakan
program gugus depan 3 tahun ke depan.
(3) Memilih
pengurus gugus depan yang baru.
b) Program
Kerja Tahunan
Program kerja
tahunan di gugus depan harus selalu diwujudkan sebagai pedoman kegiatan.
Program kerja adalah rencana kerja yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hasil Mugus.
Proses pelaksanaan pembuatan program kerja tahunan dilakukan oleh Ketua Gudep,
Pembina Satuan, Pembina Pramuka, Pembantu Pembina, dengan pengarahan Majelis
Pembimbing Gudep. Penyusunan program kerja dengan menyerap aspirasi peserta
didik yang berasal dari Dewan: Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega.
2) Program
Kegiatan Satuan
Program kegiatan
satuan meliputi program: Perindukan Siaga, Pasukan penggalang, Ambalan Penegak,
dan Racana Pandega.
a) Program
Kegiatan Siaga
(1) Pencapaian
SKU (Siaga: Mula, Bantu, Tata).
(2) Peminatan
SKK (Syarat Kecakapan Khusus yakni kecakapan tertentu yang diminati dipilih
sendiri oleh peserta didik).
(3) Pelantikan-Pelantikan.
Kegiatan pelantikan dilakukan sebagai apresiasi prestasi yang dicapai oleh
peserta didik golongan Siaga.
(4) Pesta dan
Pertemuan Besar Siaga. Contoh: Wide game,
kunjungan antar perindukan, pameran hasil karya Siaga, Bazar Siaga.
(5) Kegiatan
partisipasi (mengikuti kegiatan tingkat Kwartir Ranting dan Cabang).
(6) Persari
(perkemahan satu hari-tanpa menginap).
(7) Pencapaian
Syarat Pramuka Garuda.
(8) Pindah
Golongan (dari Siaga menuju Penggalang).
b) Program
Kegiatan Penggalang
(1) Pencapaian
SKU (Penggalang Ramu, Rakit, Terap).
(2) Pengayaan
peningkatan keterampilan SKK.
(3) Pelantikan.
(4) Partisipasi
dan prestasi:
(a)
Jambore (Tingkat: Ranting, Cabang, Daerah,
Nasional, Asean, Asia Pacific, Dunia).
(b)
Lomba Tingkat atau LT (LT 1 - tingkat Gudep; LT 2 –
tingkat Ranting; LT 3 – Tingkat Cabang; LT 4 – Tingkat Daerah; LT 5 – Tingkat
Nasional).
(c) Gladian Pemimpin
Regu (Dianpinru).
(d)
Jota
(Jamboree on the air).
(e)
Joti (Jamboree on the internet).
(f) Pengenalan
Saka.
(5) Pengembangan
Wawasan:
(a)
Latihan Gabungan.
(b)
Orientasi Sosial.
(6) Kemah
Bakti.
(7) Pencapaian
Syarat Pramuka Garuda.
(8) Pindah Golongan.
c) Program
Kegiatan Penegak:
(1) Pencapaian
SKU (Penegak: Bantara, Laksana).
(2) Peminatan
SKK.
(3) Pelantikan.
(4) Partisipasi
dan prestasi:
(a)
Raimuna (pertemuan pramuka penegak
dan pandega putra dan putri, dilaksanakan ditingkat kwartir: Ranting,
Cabang, Daerah, Nasional).
(b)
Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp).
(c) Musppanitera
(Musyawarahnya Penegak dan Pandega).
(d) Pertisaka
(Perkemahan Bakti Satuan Karya).
(e)
Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
(f)
Latihan Pengembangan Kepemimpinan
(LPK).
(g)
Kursus Instruktur Muda.
(h)
Kursus Pengelola Dewan Kerja
(KPDK).
(i)
Pendidikan Bela Negara (PBN).
(j)
Sidang Paripurna (untuk dewan
kerja).
(k)
Pelatihan tanggap bencana.
(5)
Gladian pemimpin satuan.
(6)
Jota
(Jamboree on the air).
(7)
Joti (Jamboree on the internet).
(8)
Unit-unit
Kegaiatan yang sesuai dengan minat peserta didik dan kebutuhan Kwartir
(SAR/Brigade Penolong, Marching Band, Protokol. Olahraga, Dll).
(9) Pengembangan
Wawasan
(a)
Latihan Gabungan
(b)
Seminar, Simposium, Kolokium, Diskusi
(10) Pencapaian
Syarat Pramuka Garuda
(11) Bakti
Masyarakat
Program pelaksanaan kegiatan Gugus Depan
disusun menjadi:
1)
Program
Latihan Mingguan
2)
Program
Latihan Bulanan
3)
Program
Latihan Enam Bulanan
1)
Pelaksanaan
Program Kerja Gugus Depan
a)
Unsur
Pelaksana
(1)
Majelis
pembimbing memberikan bantuan moril, materiil, dan organisatoris.
(2)
Ketua
gudep memimpin terselenggaranya semua program kerja gugus depan dan program
latihan, dibantu Pembina satuan, pembantu pembina satuan dan anggota pandega
(jika Gudepnya memiliki).
b)
Unsur
Pendukung
(1)
Orangtua
memberikan pengawasan dan bantuan sesuai kesepakatan.
(2)
Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai pasal 36, UU No. 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
c)
Materi
Kegiatan
Materi kegiatan gugus depan bersumber dari
Prinsip dasar dan metode kepramukaan, Nilai Kepramukaan, Keputusan: Munas, Musda,
Muscab, Musran, dan Mugus.
d)
Sarana,
prasarana dan pendanaan.
(1)
Sarana
prasarana disediakan oleh sekolah
(2)
Dana
diperoleh dari sumber-sumber yang sesuai dengan aturan perundangan.
2)
Pelaksanaan
Program Latihan
Program latihan dibuat bersama oleh Ketua Gugus
Depan, Pembina dengan melibatkan peserta didik (Dewan: Siaga, Penggalang,
Penegak)
a)
Unsur
pelaksana
(1)
Pembina
satuan, dan pembantu Pembina melaksanakan seluruh program latihan.
(2)
Pemimpin
perindukan (sulung) – pemimpin pasukan (pratama) – pemimpin ambalan (pradana)
membantu proses pelaksanaan kegiatan latihan.
b)
Unsur
Pendukung
Majelis pembimbing dan orangtua memberikan
motivasi kegiatan latihan.
c)
Materi
latihan
Semua aspek hidup yang berisikan nilai dan
kecakapan, yang disusun oleh Pembina dan peserta didik.
d)
Tempat
kegiatan
(1)
Alam
terbuka
(2)
Tempat
khusus (tempat ibadah, tempat bakti, tempat kegiatan pendidikan lainnya)
e)
Waktu
kegiatan
(1)
Sesuai
yang ditetapkan dalam program kegiatan mingguan, bulanan, dan 6 bulanan.
H. Daya Dukung
1.
Kompetensi Kepala Sekolah, Guru
Kelas Atau Guru Mata pelajaran, dan Pembina Kepramukaan
Dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala
sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui
pendidikan Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib adalah sebagai berikut.
1) Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi
Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
2) Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis
Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
3)
Mengelola gugus depan dengan baik
dan benar.
4)
Memberikan bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada
pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
5)
Memecahkan masalah-masalah
organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam
pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan
pendidikan.
6)
Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan
sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
7)
Menyerap aspirasi masyarakat untuk
pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
8)
Mengadakan
hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku
kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
9)
Memberikan
laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua
melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik
maupun secara insidentil.
10) Menghadiri musyawarah
gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.
b.
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran yang menjadi Pembina Pramuka
Oleh karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu,
guru kelas/guru matapelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan
kepramukaan. Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan
memadupadankan tema/topik matapelajaran dengan menu Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini kompetensi
yang harus dikuasai guru.
1)
Memahami pendidikan kepramukaan
sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan
sikap serta keterampilan peserta didik.
2)
mengaktualisasikan materi
pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
3)
Memiliki kemampuan membina peserta
didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan
sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
4) Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
5) Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan
bernuansa kekinian (up to date),
bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada
dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
6) Memerankan diri sebagai:
a)
Orang tua yang
dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
b)
Guru yang
mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)
Kakak yang
dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi
kesempatan untuk memimpin dan mengelola.
d)
Mitra, teman
yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik,
menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)
Konsultan,
tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)
Motivator,
memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi,
dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
g)
Fasilitator,
memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.
c.
Kompetensi Pembina Pramuka
Pembina Pramuka adalah anggota
dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam
Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang
peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi,
membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.
Berikut ini komptensi pembina
Pramuka.
1) Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh
(sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
2)
Memahami
kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus
dimiliki peserta didik.
3)
Menjadi
Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
4)
Memberikan
pembinaan agar peserta didik:
a)
memiliki
berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani dan rohani.
b)
menjadi warga
negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
5)
Menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam
proses pembinaan.
6)
Memberi
pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa
kekinian (up to date), bermanfaat
bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam
koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
7)
Menghidupkan,
membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan
orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
8)
Melaporkan
hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai
raport ektrakurikuler wajib.
9)
Mempunyai
tanggung jawab terhadap:
a) Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan
terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
b) Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
c) Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual,
emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya
peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
d) Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian,
berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan
berguna bagi bangsa dan negaranya.
e) Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung
jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
10)
Memerankan
diri sebagai:
a)
Orang tua yang
dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
b)
Guru yang
mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)
Kakak yang
dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi
kesempatan untuk memimpin dan mengelola
satuannya
d)
Mitra, teman
yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik,
menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)
Konsultan,
tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)
Motivator,
memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi,
dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
g)
Fasilitator,
memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan kepramukaan di
satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru,
dan pembina dalam mengelola pendidikan kepramukaan. Peningkatan kemampuan
tersebut dapat dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi
yang terarah, terpadu, terus menerus, dan
berkenimbungan. Berikut ini aktivitas yang perlu dilakukan untuk
pengembangan dan penyegaran kompetensi pengelola Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib.
a. Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.
b. Mendiskusikan problematika yang terjadi saat pelaksanaan pendidikan
kepramukaan.
c. Mengikuti karang pamitran (pertemuan para pembina Pramuka dari
pangkalan lainnya) yang diselenggarakan kwartir ranting, cabang, atau daerah.
d. Mengikuti perkembangan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui
majalah, surat kabar, atau media lainnya.
e.
Mengikuti bimbingan teknis
pengelolaan gugus depan yang diadakan oleh dinas pendidikan atau kementerian
pendidikan dan kebudayaan.
f.
Membaca buku-buku kepramukaan dan
peraturan kepramukaan.
Secara umum sarana kepramukaan diartikan sebagai semua fasilitas yang
menunjang proses pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
kepramukaan termasuk personil dan kurikulum. Sedangkan prasarana kepramukaan
adalah fasilitas dasar untuk menjalani fungsi Gerakan Pramuka.
Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan
pendidikan kepramukaan di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan
sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan,
pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan harus
memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan
infromasi keberadaannya.
Merujuk pada standar sarana dan prasarana gugus depan sebagaimana
dipersyaratkan dalam akreditasi gugus depan, idealnya gugus depan memiliki
sarana dan prasarana sebagai berikut:
a. Sanggar
gugus depan
b. Bendera
MerahPutih
c. Bendera
gugus depan
d. Bendera
WOSM
e. Bendera
Semaphore
f. Bendera
Morse
g. Peluit
h. Tongkat
i. Tali
j. Kompas
k. Peta
Topografi
l. Tenda Regu
m. Tenda
Dapur
n. Alat
Kebersihan Lengkap
o. Alat dan
Kotak P3K
p. Alat Dapur
Lengkap dan Bok Penyimpanannya
q. Lemari dan
Bok Penyimpanan Alat Kegiatan
r. Perpustakaan
dan buku-buku Kepramukaan
Dalam pelaksanaan kegiatan latihan rutin, gugus depan hendaknya
memiliki alat pembelajaran. Pramuka golongan Siaga sekurang-kurangnya memiliki:
(1) Teks Pancasila, (2) Teks Dwi Satya, (3) Teks Dwi Darma. Sedangkan untuk
Golongan Penggalang, Penegak, dan Pandega memiliki: (1) Teks Pancasila, (2) Tri
Satya, (3) Teks Dasa Darma.
Pendidikan Kepramukaan diharapkan mendukung pembentukan kompetensi
sosial peserta didik. Di samping itu juga dapat digunakan sebagai wadah dalam
penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat
kompetensi keterampilannya. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan yang terdiri atas: (1) Iman dan Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Peduli terhadap bangsa, tanah air, sesama
hidup, dan alam seisinya. (3) Peduli terhadap diri sendiri, dan (4) Taat kepada
kode kehormatan Pramuka. Oleh karena hal tersebut alam merupakan sumber belajar
dalam pendidikan Kepramukaan.
Pembina Pramuka sebagai pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan
pendidikan yang diberikan kepada peserta didik merupakan pencerminan dari
prinsip dasar Kepramukaan. Selain itu Pembina Pramuka wajib memahami: (1)
Pronsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan lainnya. (2) Prinsip Dasar
dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
Agar pengelolaan gugus depan dapat berjalan secara berkesinambungan
diperlukan suatu pembiayaan gugus depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan
pembiayaan gugus depan dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:
a. Iuran
Anggota
Iuran anggota pada hakikatnya
merupakan alat pendidikan bagi peserta didik dengan tujuan untuk memupuk rasa
kebersamaan dan memiliki rasa turut memiliki Gerakan Pramuka. Besar iuran anggota ditentukan di dalam musyawarah
gugus depan.
b. Penggalangan
Dana (fundrising)
Dalam pelaksanaan kegiatan, gugus
depan dapat meminta dukungan bantuan pendanaan. Caranya dengan melakukan
pendekatan kepada perorangan maupun SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
63 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI
EKSTRAKURIKULER WAJIB
PEDOMAN
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
I.
PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam
rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1.
Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.
Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.
Pedoman Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.
Pedoman Muatan
Lokal Kurikulum 2013.
7.
Pedoman Kegiatan
Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.
Pedoman
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.
Pedoman Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10.
Pedoman Sistem
Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11.
Pedoman Bimbingan
dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12.
Pedoman Evaluasi
Kurikulum 2013.
13.
Pedoman Peminatan
pada Pendidikan Menengah.
14.
Pedoman
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
15.
Pedoman
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah. Secara konstitusional, pendidikan
nasional: “...berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional).
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan
pendidikan nasional tersebut secara sistemik-kurikuler diupayakan melalui
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan
intrakurikuler diselenggaraakan melalui kegiatan terstruktur dan terjadwal
sesuai dengan cakupan dan tingkat kompetensi muatan atau mata pelajaran.
Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalaui penugasan terstruktur terkait satu
atau lebih dari muatan atau mata pelajaran. Kegiatan ekstrakurikuler yang
merupakan kegiatan terorganisasi/terstruktur di luar struktur kurikulum setiap
tingkat pendidikan yang secara konseptual dan praktis mampu menunjang upaya
pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak
ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat
operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu
disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan
pendidikan. Kegiatan ekstra-kurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan
peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang
lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler
juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Dalam Kurikulum 2013,
pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal
ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan
kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi
Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3)
memperoleh penguatan bermakna (meaningfull
learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di
lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural)
dan di luar sekolah (ekstramural)
sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi
pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan
dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa
memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam.
Karenanya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan
kepramukaan.
Koherensi proses
pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan
pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib. Pertama, dasar legalitasnya
jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan kepramukaan
mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan,
kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan,
sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan
merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan
menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir
Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus
diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi
tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya.
Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku kepentingan
pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman
ini untuk menjadi acuan bagi kepala sekolah/madrasah, guru kelas/guru mata pelajaran yang menjadi pembina
pramuka, dan pembina pramuka bukan guru dalam melaksanakan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan
tugas, fungsi, dan perannya masing-masing.
III.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI
EKSTRAKURIKULER WAJIB
A. Pengertian
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
2. Kompetensi adalah seperangkat sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta
didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program,
atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
3. Kompetensi Inti adalah tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program.
4. Pembelajaran adalah proses interaksi
antar peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
5. Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengem-bangkan potensi diri melalui proses
Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
6. Ekstrakurikuler adalah kegiatan
pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar.
Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan
kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang
akademik.
7. Ekstrakurikuler Wajib merupakan
program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik,
terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan
untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut.
8. Gerakan Pramuka adalah organisasi
yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
9. Pramuka adalah warga negara Indonesia
yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan
Darma Pramuka.
10. Kepramukaan
adalah proses pendidikan
di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk
kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan
di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang
sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas
No. 231 Thn 20017).
11. Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
12. Gugus Depan (Gudep) adalah satuan
pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
13. Kwartir adalah satuan organisasi
pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan
wilayah.
14. Majelis Pembimbing adalah dewan yang
memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka.
15. Pembina Pramuka
adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep.
16. Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun
ajaran baru.
17. Model
Aktualisasi adalah pola Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang
dilaksanakan setiap satu minggu sekali.
18. Kursus Pembina
Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang
diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina
anggota muda di gugus depan.
19. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi
Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD.
20. Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan
Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun.
21. Pramuka Penggalang adalah anggota
Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun.
22. Pramuka Penegak adalah anggota
Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun;
23. Barung adalah kelompok teman sebaya
usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn
20017).
24. Regu adalah kelompok belajar
interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang
(SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
25. Sangga adalah kelompok belajar
interaktif teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak
(SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
26. Perindukan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina
perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
27. Pasukan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina
Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
28. Ambalan adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana
dengan pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
29. Racana adalah satuan gerak untuk
golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan
pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
30. Karang Pamitran adalah pertemuan
Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta
meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056
Tahun 1982).
31. Intramural kegiatan dilaksanakan
didalam lingkungan sekolah.
32. Ekstramural kegiatan dilaksanakan
diluar lingkungan sekolah.
Secara konseptual dan programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib dapat digambarkan sebagai berikut.

Lokus normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam
Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan
Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara
substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan
Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal
bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap
spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara
Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.
Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks
implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib sebagai berikut.

Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi
dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai
KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat
konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian
terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.)
Secara programatik,
Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai
berikut.
No.
|
Nama Model
|
Sifat
|
Pegorganisasian Kegiatan
|
1.
|
Model Blok
|
Wajib, setahun sekali, berlaku bagi
seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum
|
·
Kolaboratif
·
Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam
lingkungan satuan pendidikan)
|
2.
|
Model Aktualisasi
|
Wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk
seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal
|
·
Pembina Pramuka
·
Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)
|
3.
|
Reguler di Gugus Depan
|
Sukarela, berbasis minat
|
Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan
Pramuka pada satuan pendidikan.
|
Secara rinci untuk masing-masing model dapat
dideskripsikan sebagai berikut.
1.
Model
Blok memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.
Diikuti
oleh seluruh siswa.
b.
Dilaksanakan
pada setiap awal tahun pelajaran.
c.
Untuk
kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS).
d.
Untuk
SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan
selama 36 Jam.
e.
Penanggungjawab
kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
f.
Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran
selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh
Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
2.
Model
Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.
Diikuti
oleh seluruh siswa.
b.
Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
c.
Setiap
satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3.
Model
Reguler.
a.
Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan
Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
C. Muatan Nilai
1. Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan
dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan
landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki
karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan
yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik
dalam KI-1, KI-2, dan KI-4.
Masing-masing Muatan
Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
1. Beriman
2. Kebhinneka-tunggalikaan
3. Toleransi
4. Kebersamaan
5. Syukur
6. Disiplin
7. Tanggung-jawab
8. Percaya
diri
9. Berani
10. Cinta
tanah air
11. Pemaaf
12. Jujur
13. Ksatria
14. Rela
berkorban
15. Teladan
16. Sadar
kewajiban dan hak
17. Demokratis
|
18. Cakap
19. Peduli
20. Santun
Kritis
21. Sopan
22. Cekatan
23. Peka
24. Tanggap
25. Komunikatif
26. Mandiri
27. Cermat
28. Taat
aturan
29. Rasa
ingin tahu
30. Pantang
menyerah
31. Berpikir
logis
32. Kreatif
33. Inovatif
34. Produktif
35. Menghargai
|
36. Ilmiah
37. Tekun
38. Hati-hati
39. Terbuka
40. Bijaksana
41. Bersahaja
42. Rasa
kebangsaan
43. Estetis
44. Gotong-royong
45. Partisipatif
46. Imajinatif
47. Citra
diri
48. Sadar
bahaya
49. Kerjasama
50. Sadar
51. Berbagi
52. Sportif
53. Cinta
tradisi
|
Muatan Nilai Sikap
dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang
terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagai berikut:
1.
Keimanan kepada Tuhan YME
2.
Ketakwaan kepada Tuhan YME
3.
Kecintaan pada alam
4.
Kecintaan kepada sesama manusia
5.
Kecintaan kepada tanah air
Indonesia
6.
Kecintaan kepada bangsa
Indonesia
7.
Kedisiplinan
8.
Keberanian
|
9.
Kesetiaan
10.
Tolong menolong Bertanggungjawab
11.
Dapat dipercaya
12.
Jernih dalam berpikir
13.
Jernih dalam berkata
14.
Jernih dalam berbuat
15.
Hemat
16.
Cermat
17.
Bersahaja
18.
Rajin
19.
Terampil
|
D. Pola, Rincian Kegiatan, Metoda, dan
Teknik Penerapan
1. Pola dan Rincian Kegiatan Pendidikan
Kepramukaan
a. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
adalah sebagai berikut.
1) Upacara pembukaan dan penutupan :
·
Perindukan
Siaga
·
Pasukan
Penggalang
·
Ambalan
Penegak
2) Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
·
Simpul
dan Ikatan (Pioneering)
·
Mendaki
Gunung (Mountenering)
·
Peta
dan Kompas (Orientering)
·
Berkemah
(Camping)
·
Wirausaha
·
Belanegara
·
Teknologi
·
Komunikasi
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di
sekolah masing-masing
b. Rincian kegiatan kepramukaan meliputi
:
·
Berbaris
·
Memimpin
·
Berdoa
·
Janji
·
Memberi
hormat
·
Pengarahan
·
Refleksi
·
Dinamika
kelompok
·
Permainan
·
Menghargai
teman
·
Berkomunikasi
|
·
Menolong
·
Berempati
·
Bersikap
adil
·
Cakap
berbicara
·
Cakap
motorik
·
Kepemimpinan
·
Konsentrasi
·
Sportivitas
·
Simpul
dan ikatan
·
Tanda
jejak
·
Sandi
dan isyarat
|
·
Jelajah
·
Peta
·
Kompas
·
Memasak
·
Tenda
·
PPGD
·
KIM
·
Menaksir
·
Halang
rintang
·
TTG
·
Bakti
·
Lomba
·
Hastakarya
|
a.
Metode
Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1) Pengenalan dan pengamalan kode
kehormatan Pramuka
2) Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)
3) Sistem kelompok (beregu)
4) Kegiatan di alam terbuka yg
mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta
didik.
5) Kemitraan dengan anggota Dewasa
6) Sistem tanda kecakapan
7) Sistem satuan terpisah
putra dan putri
8) Kiasan dasar
b.
Teknik
Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup:
1) Praktik Langsung
2) Permainan
3) Perjalanan
4) Diskusi
5) Produktif
6) Lagu
7) Gerak
8) Widya Wisata
9) Simulasi
10) Napak Tilas
E. Prosedur Pelaksanaan
1.
Prosedur
Pelaksanaan Model Blok Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib.
a.
Peserta
Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang
Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
b.
Pembina
Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
c.
Guru
kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan
kegiatan Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan.
2.
Prosedur
Pelaksanaan Model Aktualisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib..
a.
Guru
kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang
dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
b.
Guru
menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina
Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
c.
Setelah
pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan
kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
1.
Penilaian Pendidikan Kepramukaan
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
Penilaian dilakukan secara kualitatif.
b.
Kriteria keberhasilan lebih
ditentukan oleh proses dan
keikutsertaan peserta didik.
c. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
d.
Nilai
yang diperoleh pada kegiatan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib berpengaruh
terhadap kenaikan kelas peserta didik.
e. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
2.
Teknik Penilaian
a.
Teknik penilaian sikap dilakukan
melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
b.
Teknik penilaian keterampilan
dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
3.
Media Penilaian:
a. Jurnal/buku harian.
b. Portofolio.
4.
Proses penilaian:
a. Proses penilaian dilaksanakan setiap
kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
b. Proses penilaian Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai
sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian
pendidikan kepramukaan itu sendiri.
c. Proses penilaian sikap dilaksanakan
dengan metode observasi.
d. Proses penilaian Keterampilan
Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan
Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan
dalam Kurikulum 2013.
e. Proses Penilaian dilakukan oleh
Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina
Pramuka.
f. Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh
Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.
G. Mekanisme
1) Program
Kerja Gugus Depan
a) Musyawarah
Gugus Depan
Musyawarah gugus depan
atau disingkat “Mugus” adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya
memajukan dan menjaga kelangsungan kehidupan gugus depan.
Mugus dilaksanakan
3 tahun sekali, dengan kegiatan pokok sebagai berikut:
(1) Evaluasi
kegiatan 3 tahun sebelumnya.
(2) Merencanakan
program gugus depan 3 tahun ke depan.
(3) Memilih
pengurus gugus depan yang baru.
b) Program
Kerja Tahunan
Program kerja
tahunan di gugus depan harus selalu diwujudkan sebagai pedoman kegiatan.
Program kerja adalah rencana kerja yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hasil Mugus.
Proses pelaksanaan pembuatan program kerja tahunan dilakukan oleh Ketua Gudep,
Pembina Satuan, Pembina Pramuka, Pembantu Pembina, dengan pengarahan Majelis
Pembimbing Gudep. Penyusunan program kerja dengan menyerap aspirasi peserta
didik yang berasal dari Dewan: Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega.
2) Program
Kegiatan Satuan
Program kegiatan
satuan meliputi program: Perindukan Siaga, Pasukan penggalang, Ambalan Penegak,
dan Racana Pandega.
a) Program
Kegiatan Siaga
(1) Pencapaian
SKU (Siaga: Mula, Bantu, Tata).
(2) Peminatan
SKK (Syarat Kecakapan Khusus yakni kecakapan tertentu yang diminati dipilih
sendiri oleh peserta didik).
(3) Pelantikan-Pelantikan.
Kegiatan pelantikan dilakukan sebagai apresiasi prestasi yang dicapai oleh
peserta didik golongan Siaga.
(4) Pesta dan
Pertemuan Besar Siaga. Contoh: Wide game,
kunjungan antar perindukan, pameran hasil karya Siaga, Bazar Siaga.
(5) Kegiatan
partisipasi (mengikuti kegiatan tingkat Kwartir Ranting dan Cabang).
(6) Persari
(perkemahan satu hari-tanpa menginap).
(7) Pencapaian
Syarat Pramuka Garuda.
(8) Pindah
Golongan (dari Siaga menuju Penggalang).
b) Program
Kegiatan Penggalang
(1) Pencapaian
SKU (Penggalang Ramu, Rakit, Terap).
(2) Pengayaan
peningkatan keterampilan SKK.
(3) Pelantikan.
(4) Partisipasi
dan prestasi:
(a)
Jambore (Tingkat: Ranting, Cabang, Daerah,
Nasional, Asean, Asia Pacific, Dunia).
(b)
Lomba Tingkat atau LT (LT 1 - tingkat Gudep; LT 2 –
tingkat Ranting; LT 3 – Tingkat Cabang; LT 4 – Tingkat Daerah; LT 5 – Tingkat
Nasional).
(c) Gladian Pemimpin
Regu (Dianpinru).
(d)
Jota
(Jamboree on the air).
(e)
Joti (Jamboree on the internet).
(f) Pengenalan
Saka.
(5) Pengembangan
Wawasan:
(a)
Latihan Gabungan.
(b)
Orientasi Sosial.
(6) Kemah
Bakti.
(7) Pencapaian
Syarat Pramuka Garuda.
(8) Pindah Golongan.
c) Program
Kegiatan Penegak:
(1) Pencapaian
SKU (Penegak: Bantara, Laksana).
(2) Peminatan
SKK.
(3) Pelantikan.
(4) Partisipasi
dan prestasi:
(a)
Raimuna (pertemuan pramuka penegak
dan pandega putra dan putri, dilaksanakan ditingkat kwartir: Ranting,
Cabang, Daerah, Nasional).
(b)
Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp).
(c) Musppanitera
(Musyawarahnya Penegak dan Pandega).
(d) Pertisaka
(Perkemahan Bakti Satuan Karya).
(e)
Geladian Pimpinan Satuan Penegak.
(f)
Latihan Pengembangan Kepemimpinan
(LPK).
(g)
Kursus Instruktur Muda.
(h)
Kursus Pengelola Dewan Kerja
(KPDK).
(i)
Pendidikan Bela Negara (PBN).
(j)
Sidang Paripurna (untuk dewan
kerja).
(k)
Pelatihan tanggap bencana.
(5)
Gladian pemimpin satuan.
(6)
Jota
(Jamboree on the air).
(7)
Joti (Jamboree on the internet).
(8)
Unit-unit
Kegaiatan yang sesuai dengan minat peserta didik dan kebutuhan Kwartir
(SAR/Brigade Penolong, Marching Band, Protokol. Olahraga, Dll).
(9) Pengembangan
Wawasan
(a)
Latihan Gabungan
(b)
Seminar, Simposium, Kolokium, Diskusi
(10) Pencapaian
Syarat Pramuka Garuda
(11) Bakti
Masyarakat
Program pelaksanaan kegiatan Gugus Depan
disusun menjadi:
1)
Program
Latihan Mingguan
2)
Program
Latihan Bulanan
3)
Program
Latihan Enam Bulanan
1)
Pelaksanaan
Program Kerja Gugus Depan
a)
Unsur
Pelaksana
(1)
Majelis
pembimbing memberikan bantuan moril, materiil, dan organisatoris.
(2)
Ketua
gudep memimpin terselenggaranya semua program kerja gugus depan dan program
latihan, dibantu Pembina satuan, pembantu pembina satuan dan anggota pandega
(jika Gudepnya memiliki).
b)
Unsur
Pendukung
(1)
Orangtua
memberikan pengawasan dan bantuan sesuai kesepakatan.
(2)
Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai pasal 36, UU No. 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
c)
Materi
Kegiatan
Materi kegiatan gugus depan bersumber dari
Prinsip dasar dan metode kepramukaan, Nilai Kepramukaan, Keputusan: Munas, Musda,
Muscab, Musran, dan Mugus.
d)
Sarana,
prasarana dan pendanaan.
(1)
Sarana
prasarana disediakan oleh sekolah
(2)
Dana
diperoleh dari sumber-sumber yang sesuai dengan aturan perundangan.
2)
Pelaksanaan
Program Latihan
Program latihan dibuat bersama oleh Ketua Gugus
Depan, Pembina dengan melibatkan peserta didik (Dewan: Siaga, Penggalang,
Penegak)
a)
Unsur
pelaksana
(1)
Pembina
satuan, dan pembantu Pembina melaksanakan seluruh program latihan.
(2)
Pemimpin
perindukan (sulung) – pemimpin pasukan (pratama) – pemimpin ambalan (pradana)
membantu proses pelaksanaan kegiatan latihan.
b)
Unsur
Pendukung
Majelis pembimbing dan orangtua memberikan
motivasi kegiatan latihan.
c)
Materi
latihan
Semua aspek hidup yang berisikan nilai dan
kecakapan, yang disusun oleh Pembina dan peserta didik.
d)
Tempat
kegiatan
(1)
Alam
terbuka
(2)
Tempat
khusus (tempat ibadah, tempat bakti, tempat kegiatan pendidikan lainnya)
e)
Waktu
kegiatan
(1)
Sesuai
yang ditetapkan dalam program kegiatan mingguan, bulanan, dan 6 bulanan.
H. Daya Dukung
1.
Kompetensi Kepala Sekolah, Guru
Kelas Atau Guru Mata pelajaran, dan Pembina Kepramukaan
Dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala
sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui
pendidikan Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib adalah sebagai berikut.
1) Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi
Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
2) Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis
Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
3)
Mengelola gugus depan dengan baik
dan benar.
4)
Memberikan bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada
pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
5)
Memecahkan masalah-masalah
organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam
pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan
pendidikan.
6)
Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan
sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
7)
Menyerap aspirasi masyarakat untuk
pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
8)
Mengadakan
hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku
kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
9)
Memberikan
laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua
melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik
maupun secara insidentil.
10) Menghadiri musyawarah
gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.
b.
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran yang menjadi Pembina Pramuka
Oleh karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu,
guru kelas/guru matapelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan
kepramukaan. Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan
memadupadankan tema/topik matapelajaran dengan menu Pendidikan Kepramukaan
sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini kompetensi
yang harus dikuasai guru.
1)
Memahami pendidikan kepramukaan
sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan
sikap serta keterampilan peserta didik.
2)
mengaktualisasikan materi
pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
3)
Memiliki kemampuan membina peserta
didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan
sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
4) Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
5) Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan
bernuansa kekinian (up to date),
bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada
dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
6) Memerankan diri sebagai:
a)
Orang tua yang
dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan
b)
Guru yang
mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)
Kakak yang
dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi
kesempatan untuk memimpin dan mengelola.
d)
Mitra, teman
yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik,
menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)
Konsultan,
tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)
Motivator,
memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi,
dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju.
g)
Fasilitator,
memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.
c.
Kompetensi Pembina Pramuka
Pembina Pramuka adalah anggota
dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam
Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang
peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi,
membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik.
Berikut ini komptensi pembina
Pramuka.
1) Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh
(sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
2)
Memahami
kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus
dimiliki peserta didik.
3)
Menjadi
Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
4)
Memberikan
pembinaan agar peserta didik:
a)
memiliki
berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani dan rohani.
b)
menjadi warga
negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
5)
Menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam
proses pembinaan.
6)
Memberi
pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa
kekinian (up to date), bermanfaat
bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam
koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
7)
Menghidupkan,
membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan
orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
8)
Melaporkan
hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai
raport ektrakurikuler wajib.
9)
Mempunyai
tanggung jawab terhadap:
a) Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan
terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka.
b) Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka
c) Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual,
emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya
peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat.
d) Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian,
berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan
berguna bagi bangsa dan negaranya.
e) Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung
jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
10)
Memerankan
diri sebagai:
a)
Orang tua yang
dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan
b)
Guru yang
mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan
c)
Kakak yang
dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi
kesempatan untuk memimpin dan mengelola
satuannya
d)
Mitra, teman
yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik,
menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka,
e)
Konsultan,
tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah
f)
Motivator,
memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi,
dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju.
g)
Fasilitator,
memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan kepramukaan di
satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru,
dan pembina dalam mengelola pendidikan kepramukaan. Peningkatan kemampuan
tersebut dapat dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi
yang terarah, terpadu, terus menerus, dan
berkenimbungan. Berikut ini aktivitas yang perlu dilakukan untuk
pengembangan dan penyegaran kompetensi pengelola Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib.
a. Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.
b. Mendiskusikan problematika yang terjadi saat pelaksanaan pendidikan
kepramukaan.
c. Mengikuti karang pamitran (pertemuan para pembina Pramuka dari
pangkalan lainnya) yang diselenggarakan kwartir ranting, cabang, atau daerah.
d. Mengikuti perkembangan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui
majalah, surat kabar, atau media lainnya.
e.
Mengikuti bimbingan teknis
pengelolaan gugus depan yang diadakan oleh dinas pendidikan atau kementerian
pendidikan dan kebudayaan.
f.
Membaca buku-buku kepramukaan dan
peraturan kepramukaan.
Secara umum sarana kepramukaan diartikan sebagai semua fasilitas yang
menunjang proses pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
kepramukaan termasuk personil dan kurikulum. Sedangkan prasarana kepramukaan
adalah fasilitas dasar untuk menjalani fungsi Gerakan Pramuka.
Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan
pendidikan kepramukaan di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan
sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan,
pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan harus
memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan
infromasi keberadaannya.
Merujuk pada standar sarana dan prasarana gugus depan sebagaimana
dipersyaratkan dalam akreditasi gugus depan, idealnya gugus depan memiliki
sarana dan prasarana sebagai berikut:
a. Sanggar
gugus depan
b. Bendera
MerahPutih
c. Bendera
gugus depan
d. Bendera
WOSM
e. Bendera
Semaphore
f. Bendera
Morse
g. Peluit
h. Tongkat
i. Tali
j. Kompas
k. Peta
Topografi
l. Tenda Regu
m. Tenda
Dapur
n. Alat
Kebersihan Lengkap
o. Alat dan
Kotak P3K
p. Alat Dapur
Lengkap dan Bok Penyimpanannya
q. Lemari dan
Bok Penyimpanan Alat Kegiatan
r. Perpustakaan
dan buku-buku Kepramukaan
Dalam pelaksanaan kegiatan latihan rutin, gugus depan hendaknya
memiliki alat pembelajaran. Pramuka golongan Siaga sekurang-kurangnya memiliki:
(1) Teks Pancasila, (2) Teks Dwi Satya, (3) Teks Dwi Darma. Sedangkan untuk
Golongan Penggalang, Penegak, dan Pandega memiliki: (1) Teks Pancasila, (2) Tri
Satya, (3) Teks Dasa Darma.
Pendidikan Kepramukaan diharapkan mendukung pembentukan kompetensi
sosial peserta didik. Di samping itu juga dapat digunakan sebagai wadah dalam
penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat
kompetensi keterampilannya. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan yang terdiri atas: (1) Iman dan Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Peduli terhadap bangsa, tanah air, sesama
hidup, dan alam seisinya. (3) Peduli terhadap diri sendiri, dan (4) Taat kepada
kode kehormatan Pramuka. Oleh karena hal tersebut alam merupakan sumber belajar
dalam pendidikan Kepramukaan.
Pembina Pramuka sebagai pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan
pendidikan yang diberikan kepada peserta didik merupakan pencerminan dari
prinsip dasar Kepramukaan. Selain itu Pembina Pramuka wajib memahami: (1)
Pronsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan lainnya. (2) Prinsip Dasar
dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
Agar pengelolaan gugus depan dapat berjalan secara berkesinambungan
diperlukan suatu pembiayaan gugus depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan
pembiayaan gugus depan dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:
a. Iuran
Anggota
Iuran anggota pada hakikatnya
merupakan alat pendidikan bagi peserta didik dengan tujuan untuk memupuk rasa
kebersamaan dan memiliki rasa turut memiliki Gerakan Pramuka. Besar iuran anggota ditentukan di dalam musyawarah
gugus depan.
b. Penggalangan
Dana (fundrising)
Dalam pelaksanaan kegiatan, gugus
depan dapat meminta dukungan bantuan pendanaan. Caranya dengan melakukan
pendekatan kepada perorangan maupun kepada dunia usaha dan dunia industri
(Dudi), masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan
dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.
c. Bantuan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bantuan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional
Sekolah Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.
d.
Wirausaha
Aktivitas usaha yang dilakukan oleh
Gugus Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak
lain.
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat
gugus depan, Pembina gugus depan perlu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
berbagai pihak, antara lain: orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, dan dunia usaha
atau dunia industri (Dudi).
Demikian juga halnya dengan Mabigus. Agar Mabigus dapat berperan nyata
dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional,
efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat
antara Pembina Gudep dengan Mabigus. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya
sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus.
I. Tabel Aktualisasi Nilai dan Penjabaran Kegiatan
Tabel aktualisasi nilai-nilai Kurikulum 2013 dan tabel penjabaran kegiatan kepramukaan yang bersinergi dengan pengembangan nilai-nilai
dan kecakapan kurikulum 2013 pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada halaman-halaman
berikut.kepada dunia usaha dan dunia industri
(Dudi), masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan
dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.
c. Bantuan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bantuan Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional
Sekolah Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.
d.
Wirausaha
Aktivitas usaha yang dilakukan oleh
Gugus Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak
lain.
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat
gugus depan, Pembina gugus depan perlu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
berbagai pihak, antara lain: orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, dan dunia usaha
atau dunia industri (Dudi).
Demikian juga halnya dengan Mabigus. Agar Mabigus dapat berperan nyata
dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional,
efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat
antara Pembina Gudep dengan Mabigus. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya
sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus.
I. Tabel Aktualisasi Nilai dan Penjabaran Kegiatan
Tabel aktualisasi nilai-nilai Kurikulum 2013 dan tabel penjabaran kegiatan kepramukaan yang bersinergi dengan pengembangan nilai-nilai
dan kecakapan kurikulum 2013 pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada halaman-halaman
berikut.
No comments:
Post a Comment