PERUBAHAN KEPRES TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
KEPRES NO.
104 TAHUN 2004
|
KEPRES NO
24 TAHUN 2009
|
1.
Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Belum ada
|
1.
Anggaran
Bantuan Pemerintah.
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
|
2.
Metode
Kepramukaan
a.
Sistem
berkelompok
b. kegiatan
yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c.
kegiatan
di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
|
2.
Metode
Kepramukaan
a.
Sistem
beregu
b.
kegiatan
di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan
rohani dan jasmani peserta didik;
c.
kemitraan
dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
|
3.
Anggota
Gerakan Pramuka
Anggota
muda : Siaga,
Penggalang dan Penegak.
Anggota
dewasa:
a. Anggota
Dewasa Muda : Pandega
b.
Anggota
Dewasa : Pembina Pramuka, dst
|
3.
Anggota Gerakan Pramuka
Anggota
muda : Siaga,
Penggalang dan Penegak dan Pandega
Anggota
Dewasa
: Pembina Pramuka, dst
|
4.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
|
5.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan
Pramuka
|
5.
Pemeriksaan
Keuangan
a. Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
b.
Personalia
Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
|
5.
Pemeriksaan
Keuangan
a. Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
b. Personalia
Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang.
|
6.
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
|
6. Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Diadakan
di tingkat Nasional dan daerah.
|
7.
Musyawarah
Dan Referendum
Mengatur waktu pelaksanaan
dan materi Acara Pokok
|
7. Musyawarah
Dan Referendum
Mengatur
peraturan materi pokok saja.
|
8.
Pendapatan
Belum ada
|
8.
Pendapatan.
Bantuan
Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan
disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
|
Terdiri
dari : 12 bab, 38 Pasal
|
Terdiri
dari : 12 bab, 39 Pasal
|
No comments:
Post a Comment